160 Perkara Korupsi Diselidiki Oleh KPK

- 27 Juli 2020, 15:19 WIB
/

RINGTIMES BALI - Sebanyak 160 perkara tindak pidana korupsi dalam capaian kinerja KPK selama 6 bulan terakhir (Januari-Juli 2020) yang dicatat oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih dalam penyelidikan.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi," kata Firli.

Firli menyampaikan hak tersebut dalam agenda  "Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Nasional Webinar Seri 4 Korupsi Bantuan Sosial" yang disiarkan melalui akun Youtube Mahupiki Indonesia, Senin.

Baca Juga: Sepi Akibat Pandemi, Pedagang Pasar Seni Harap Pemkab Gianyar Ajak ASN Belanja Barang Seni

"Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang," kata Firli.

Selanjutnya dalam kurun waktu 6 bulan, kata dia, KPK juga telah melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 37 bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.

"Itu kami lakukan. Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan sehingga penggeledahan sudah kami lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan," tuturnya.

Baca Juga: Astaga Pengasuh Anak dan Juga Seorang Buruh Tani Tega Cabuli Sepupunya Sendiri

Firli menyatakan lembaganya akan terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi.

"Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas," ujar dia.***

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x