Serba-Serbi Pilkada Jembrana, Menelisik Peluang Paket Bakal Calon dari KJM

- 24 Juli 2020, 12:59 WIB
Paket Tamba-Ipat
Paket Tamba-Ipat /Dewa Putu Darmada/

"Inikan celah untuk menimbang-nimbang peluang kemungkinan menang dalam pertarungan. Jika rasanya peluang menang tipis, bisa saja batal mundur jadi ASN. Jaman sekarang siapa yang berani ngambil resiko rugi. Celah peraturan KPU sangat memungkinkan untuk itu," ujar salah satu tokoh parpol yang juga tergabung dalam Koalisi Jembrana Maju yang enggan ditulis namanya.

Baca Juga: Berdampak Buruk Terhadap Tubuh,7 Efek Samping Banyak Minum Kopi

Menurutnya, jika dalam perhitungan politik, peluang paket Tamba-Ipat sulit mengimbangi kekuatan PDIP, bisa saja yang bersangkutan batal mundur dari ASN. Jika ini terjadi, petaka bagi Golkar dan koalisi.

"Ya, mudah-mudahan saja beliau memang memiliki niat tulus untuk perubahan Jembrana. Sehingga segala persyaratan sebagai calon bisa dipenuhi lebih awal," tutupnya.

Devisi Teknis KPU Jembrana Ketut Adi Sanjaya dikonfirmasi Jumat 24 Juli 2020 mengatakan, memang jika mengacu pada PKPU 1 tahun 2020, salah satu anggota ASN yang mendaftar atau mencalonkan diri di Pilkada, cukup menyerahkan bukti permohonan pengunduran diri menjadi ASN.

Baca Juga: Mukzizat, Lakukan Operasi Transplantasi Paru-paru, Pasien Usia 65 Tahun di Wuhan Sembuh dari Covid

"Nanti paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai calon, baru menyerahkan surat keterangan SK pengunduran diri masih dalam proses dari pejabat yang berwewenang," terangnya, Jumat (24/7/2020).

Kemudian menurut Adi Wijaya, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, calon yang dari ASN wajib menyetorkan bukti SK pengunduran diri menjadi ASN atau SK pensiun dari ASN.

Jika syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka calon tersebut secara otomatis gugur dalam Pilkada. Meskipun telah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Ketentuan ini berlaku menurut Adi Sanjaya, sepanjang belum ada PKPU lain yang mengatur.



Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah