RINGTIMES BALI - Ombudsman RI Perwakilan Bali menggelar diskusi publik di kantor Ombudsman Bali, Kamis (23/7). Diskusi menggadirkan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana , Dr. Jimmy Z. Usfunan sebagai narasumber.
Jimmy Usfunan, dalam diskusi selama lebih kurang 2 jam tersebut, menyampaikan, maladministrasi sering sekali terjadi dalam pilkada serentak baik itu sengaja atau tidak. Maladministrasi tersebut lazimnya terdiri atas dua pengelompokan besar, yaitu maladministrasi dalam Keputusan dan maladministrasi dalam tindakan.
“Maladministrasi dalam Pilkada adalah penyalahgunaan wewenang atau tindakan melampaui kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara daerah, pejabat pejabat atau atasan pejabat ASN. Tujuannya untuk menguntungkan salah satu pihak. Itu sebabnya maladministrasi harus benar-benar diperhitungkan sebagai ancaman besar dalam penyelenggaraan Pilkad," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pengedar Ditangkap Polda Bali, Amankan 1 Kilogram Ganja di Kamar Kos
Ada petahana yang masih berkuasa dan kemudian ia menggunakan kekuasaannya dengan seluruh sumber daya yang ada untuk memenangkan calon tertentu yang didukungnya dan atau memenangkan dirinya sendiri.
Bawaslu baik Kabupaten maupun Provinsi harus mulai mengawasi berbagai pelanggaran maladministrasi. Selain itu Bawaslu juga harus mengecek ada tidaknya indikasi pejabat- pejabat daerah yang masuk dalam forum-forum untuk mendukung calon tertentu atau membuat satu tindakan yang mengarah kepada dukungan politik kepada pasangan tertentu.
Jimmy, menambahkan, Ombudsman berperan sangat besar dalam Pilkada yaitu mengetahui pelanggaran administrasi atau maladministrasi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, "Ombudsman Bali sebagai lembaga pengawasan terhadap pelayanan publik bisa saja masuk bersama Bawaslu bila itu terkait dengan maladministrasi dalam Pilkada.***
Baca Juga: Kaki Maling Diberondong Timah Panas