RINGTIMES BALI - Sebanyak empat orang asal Gianyar dinyatakan positif Covid-19 akibat klaster di salah satu pabrik pembungkus rokok PT Mitra Prodin.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gianyar, I Made Wisnu Wijaya, Senin (20/7/2020).
Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 akibat klaster pabrik rokok ini yakni berinisial NWR (20), asal Banjar Tegal Jaya, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati Gianyar.
Baca Juga: Mantaf Napi Pemerkosa dan Kekerasan Anak Akan Dipindahkan ke LP Nusakambangan
Kemudian KMN (20) yang tinggal di sekitar Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati Gianyar, dan DW (24), asal Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati Gianyar serta DFW (27) asal Banjar Serongga Kelod, Kecamatan Gianyar.
Ke empat orang yang dinyatakan positif Covid-19 ini merupakan terkontak erat dari karyawan pabrik pembungkus rokok PT Mitra Prodin yang berlokasi di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur yang sebelumnya dinyatakan positif.
"Yang keempat orang asal Gianyar ini merupakan terkontak erat dari kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di pabrik rokok PT Mitra Prodin ini, total sampai saat ini sudah ada 10 orang yang dinyatakan positif," ujarnya.
Baca Juga: Biadab, Pulang Keadaan Mabuk, HA Tenggelamkan Anak Tirinya ke Dalam Tandon Air Hingga Tewas
Empat orang ini diketahui positif Covid-19 dari swab test yang dilakukan oleh Puskesmas Dentim II pada tanggal 16 Juli 2020 lalu.
"Pada tanggal 17 keluar hasilnya sebanyak empat orang pekerja asal Gianyar dinyatakan positif Covid-19," ujarnya.