RINGTIMES BALI - Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) Senin, diperiksa oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), di periksa sekaligus sebagai tersangka terkait kasus proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Saat di konfirmasi terkait ditetapkannya sebagai tersangka Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta mengatakan, pemeriksaan sebagai tersangka, penundaan yang lalu, ujarnya. Senin (20/7)
Diketahui sebelumnya, tersangka Hong Artha sudah di ingatkan sebelumnya oleh KPK, hari ini tersangka koopratif memenuhi panggilan, hari Senin (13/7) tidak memenuhi panggilan.
Baca Juga: Dokter Reisa: Penggunaan Rapid Test Tidak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik
Berita ini sebelumnya telah terbit di antaranews dengan judul KPK periksa Hong Artha tersangka korupsi proyek di Kementerian PUPR
Dimana Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu, namun KPK belum menahan yang bersangkutan, dan merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary di suap senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015 oleh terangka Hong Artha.
Selain itu, ia juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Baca Juga: Baru Diluncurkan Laman KPU lindungihakpilihmu Diretes Orang
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.