Mantap Napi Pemerkosa dan Kekerasan Anak Akan Dipindahkan ke LP Nusakambangan

- 20 Juli 2020, 13:39 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone,
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone, /

RINGTIMES BALI - Langkah jitu yang diambil oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Jone, berencana akan memindahkan napi kasus pemerkosaan anak ke Lapas Nusakambangan, Jateng.

Diketahui tingginya kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kab. Kupang menyebabkan berang Kepala Kemenkumham Prov. NTT.

"Kami upayakan kedepan agar pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk di bina intensif," ungkapnya. Senin (20/7).

Baca Juga: Dampak Banjir Bandang, Akses Jalan Palopo-Masamba Ditutup Sementara

berita ini sebelumnya telah terbit di antaranews.com dengan judul Kanwil Kemenkumham NTT pindahkan napi pemerkosa anak ke Nusakambangan

Ia melanjutkan, sebelumnya pihaknya telah memindahkan tiga napi kasus pencurian ternak di Pulau Sumba dari Lapas Kelas II B Waikabubak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Senin ini.

"Kasus pencurian ternak memang sanagat tinggi dan meresahkan masyarakat di Pulau Sumba serta menimbulkan dampak kerugian yang besar karena jumlah ternak yang dicuri mencapai puluhan ekor," jelas Marciana.

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di NTT, mencapai 75 persen dimana warga binaan di semua lapas se-NTT terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Baca Juga: Mantan Kepala BPJN Disuap Hong Artha Puluhan Miliar, KPK Menetapkan Jadi Tersangka

Pihaknya berencana mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi NTT agar napi, terutama kasus pemerkosaan anak bahwa umur dipindahkan ke ke Lapas Nusakambangan.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x