Dokter Reisa: Penggunaan Rapid Test Tidak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik

- 20 Juli 2020, 12:02 WIB
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro. (Humas BNPB)
Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro. (Humas BNPB) /

RINGTIMES BALI - Sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menghargai masukan dari berbagai pihak.

Termasuk masukan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik atau PDS Patklin, tentang penggunaan rapid test.

Pada pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi kelima oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk kepentingan diagnostik.

Baca Juga: Polisi Kantongi Hasil Sidik Jari Pembunuh Editor Metro TV

Hal senada diterangkan oleh Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro. Ia menyebut, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan, seperti PCR atau test dengan sampel swab, rapid test dapat digunakan untuk penapisan atau skrining.

Juga dapat digunakan pada populasi tertentu, yang dianggap berisiko tinggi.

Selanjutnya yang sering digunakan yakni pada situasi khusus seperti pada pelaku perjalanan. Serta untuk menguatkan pelacakan kontak erat dan pada kelompok kelompok rentan risiko.

Seperti diketahui, banyak pasien terkonfirmasi positif Covid-19 namun tidak menunjukkan gejala apapun. Ia pun menyebut merupakan tanggung jawab kita bersama untuk tidak menulari orang lain, terutama kelompok rentan.

Baca Juga: Temuan Kerangka Manusia Tanpa Tengkorak di Pinggir Sungai Gegerkan Warga Sibang Gede

Seperti orang lanjut usia, orang dengan penyakit penyerta, dan mereka yang memiliki gangguan imunitas.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x