Begini Suasana Pernikahan Hindu di Era New Normal

- 16 Juli 2020, 10:31 WIB
Poto. Pasangan pengantin dalam suasana new normally
Poto. Pasangan pengantin dalam suasana new normally /

"Sebenarnya sejak covid 19 melanda pernikahan tidak dilarang, hanya dihimbau untuk ditunda dan tidak melaksanakan resepsi. Kalau sekedar akad nikah diperbolehkan dengan peserta dibatasi," terang Bendesa Pakraman Yehenbang, Ngurah Gede Aryana, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Kasihan, Diduga Stres Karena Corona, Turis Cantik jadi Gembel di Kuta

Demikian halnya saat new normal, pernikahan mulai ngeraos (akad nikah) hingga resepsi bisa dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan yang diletakan di depan atau di pintu masuk. Peserta atau undangan jumlahnya dibatasi dan diwajibkan mengenakan masker.

Baca Juga: Menggembirakan, Tiga Pasien Positif Covid 19 di Jembrana Sembuh

"Termasuk pengaturan jarak duduk undangan diatur sesuai ketentuan, minimal jarak 1 meter satu sama lainnya. Waktu pelaksanaan juga dibatasi," ujarnya.

Lanjut Aryana, ketentuan tersebut wajib dilaksanakan jika hendak nelangsungkan prosesi pernikahan bagi umat Hindu di Bali. Tentunya sebelum pelaksanakan mengajukan pemberitahuan kepada pihak aparat adat setempat.

Baca Juga: Tumpukkan Ban Bekas Terbakar, Tabung Gas Meledak Bikin Geger

Pantauan redaksi tadi pagi dilokasi berlangsungnya akad nikah pasangan Dewa Kade Dipta Swateja dengan Dewa Ayu Komang Rini Wiandari berlangsung sangat sederhana yang hanya dihadiri beberapa keluarga kedua mempelai.

Protokol kesehatan ketat dilaksanakan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini pihak memplai wanita. Dengan pengaturan jarak, wajib mengenakan masker dan terlebih dahulu sebelum masuk wajib mencuci tangan. Pelaksanaan akad nikah juga mendapat pantauan dari istansi terkait.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x