Kasus Skimming ATM, Bule Turki dan Local Boy Asal Bandung Diringkus Polda Bali

- 5 Juli 2020, 16:06 WIB
KEJAHATAN SKIMMING-Dua sindikat kasus skimming ditangkap Tim Resmob Polda Bali, Dogan Kimis dan Noldy Wullur
KEJAHATAN SKIMMING-Dua sindikat kasus skimming ditangkap Tim Resmob Polda Bali, Dogan Kimis dan Noldy Wullur /

RINGTIMES BALI - Jika sebelumnya kasus pencurian data nasabah (skimming) bank kerap dilakukan warga negara asing (WNA), kali ini kasus serupa dilakukan jaringan warga lokal bernama Noldy Wullur (49). 

Pria asal Bandung, Jawa Barat itu tertangkap basah bersama seorang turis asal Turki, Dogan Kimis (45), saat akan memasang Deep Skimming di mesin ATM Bank Mandiri yang terletak di Swalayan Pepito, Jalan Raya Tibubeneng Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu, 4 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 Wita. 

Alat Deep Skimming yang akan dipasang oleh keduanya diketahui berfungsi untuk merekam PIN ATM nabasah Bank.

Baca Juga: Warga Heboh, Ditemukan Dua Tengkorak Kepala Manusia 

Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan, kedua sindikat skimming tersebut berhasil ditangkap setelah arapat menerima laporan dari pihak Bank, Ida Bagus Darmawan (35) yang mencurigai adanya pemasangan alat skimming ilegal di mesin ATM, pada Jumat, 3 Juli 2020 pagi sekitar pukul 05.00 Wita.

"Setelah di cek ditemukan adanya hidden camera di mesin ATM," ungkap Kombes Dodi Rahmawan, pada Minggu 5 Juli 2020.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan pemantauan di seputaran ATM.

Baca Juga: Patroli Wilayah, Kelurahan Tonja Temukan Dua Toko Modern Masih Buka Lewat Jam Operasional

Sekitar pukul 23.00 Wita, tampaklah dua laki laki yang terdiri dari satu warga asing masuk ke dalam mesin ATM sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam pengamatan, keduanya terlihat akan mengambil alat Deep Skimming yang terpasang di mesin ATM. Tak ingin buruannya kabur, Tim langsung melakukan penangkapan dilokasi dan menggiringnya ke Polda Bali. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka Dogan Kimis baru bebas dari Lapas Kerobokan Bulan April lalu karena terlibat kasus serupa.

Setelah bebas dari penjara, Dogan tinggal di Villa Anggrek Residence, Jalan Anggrek Nomor 9 Mumbul, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Baca Juga: Patroli Wilayah, Kelurahan Tonja Temukan Dua Toko Modern Masih Buka Lewat Jam Operasional

"Setelah keluar dari penjara dia berbuat kejahatan lagi dibantu tersangka Noldy. Lokal boy ini bertugas mengantarnya setiap kali beraksi ke ATM. Dari pengakuanya sudah 4 kali memasang alat skimming di ATM," terang Kombes Dodi. 

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 unit laptop merk Asus, 1 unit hidden kamera, 3 unit plat scanner, 5 unit HP berbagai merk, 1 buah tang, 1 buah cutter, 1 buah paspor atas nama Dogan Kimis, dan tabungan BCA atas nama Karni Henderina.

Selain itu, pihaknya juga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomorb11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Baca Juga: New Normal Hot Deals, Bangkit Bersama Pikiran-Rakyat.com dengan Special Promo Buy 1 Get 1 Free

"Kerugian materi dalam kasus ini mencapai Rp 117. Kami masih mendalami kasus ini mengejar pelaku lain," terang mantan Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tengah ini.***

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x