Mereke kemudian digiring ke kantor Desa Pengambengan untuk pendataan dan pembinaan.
Kepada petugas mereka mengaku datang ke Jembrana, Bali untuk bekerja.
Baca Juga: Beredar Kabar Mahasiswa Jakarta Turun ke Jalan Minta Jokowi Lengser, Cek Faktanya!!!
Mereka memilih jalur tikus dengan naik perahu karena tidak bisa menyeberang lewat pelabuhan Ketapang-Gilimanuk lantaran tidak memiliki surat keterangan hasil rapid test.
"Kami tidak mampu nyari hasil rapid test karena bayarnya mahal. Antara tiga ratus ribu sampai lima ratus ribu rupiah. Selama covid kami tidak bekerja dari mana kami dapat uang sebanyak itu," kilah MS, salah seorang perantau asal Banyuwangi, Rabu (3/6/2020).
Kapolsek Kota Negara AKP Sugriwo dikonfirmasi pada Rabu siang di Kantor Desa Pengambengan membenarkan kelima pendatang tersebut diamankan ketika turun dari perahu.
Baca Juga: Beauty: Berikut Manfaat Minyak Bunga Matahari Untuk Kesehatan Kulit
Saat diperiksa, mereka tidak membawa berbagai persyaratan yang ditentukan dalam masa pandemi.
"Mereka tidak membawa suket rapid test. Dua orang tidak punya KTP. Mereka berusaha mengibuli petugas," terangnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemkab Jembrana dan akan memulangkan perantau tersebut.