"Mkn2 aja di kos...bikin bakso hbis lbran ja mudik," kata akun @isroiyahisroiyah.
"fuck the system," kata akun @notoriouskriss
"Propaganda ketakutan menyebabkan imun manusia turun..," ucap akun @ekawinarta.2784
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran kepada warganya untuk tidak mudik atau pulang kampung ke halamannya, hal ini untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Gubernur I Wayan Koster Umumkan Dua Varian Virus Baru Covid-19 Sudah Masuk Bali, 'Satu Meninggal'
Peraturan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 13 tahun 2021.
Adendum SE tahun 2021 ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.***