Hasil interogasi, kepada petugas tersangka mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kerobokan bernama Siswanto alias Anto.
Bahkan, barang bukti itu juga diambil dari dalam Lapas Kerobokan.
"Jadi, barang bukti narkoba ini didapat dari dalam Lapas. Ada orang yang kesana ambil di dalam Lapas di Siswanto alias Anto ini, kemudian bawa keluar kasih tersangka ini untuk dijual," terang Tony.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram netto, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 2800 FBH.***