Polda Bali Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu Berasal dari Lapas Kerobokan

- 20 April 2021, 20:43 WIB
Ditpolairud Polda Bali membekuk tersangka narkoba yang menjual barang sabu dari dalam Lapas Kerobokan
Ditpolairud Polda Bali membekuk tersangka narkoba yang menjual barang sabu dari dalam Lapas Kerobokan /elang raya/ringtimesbali.com/

RINGTIMES BALI - Larianda Dominikus Sitanggang (33) dibekuk anggota Polairud Polda Bali saat hendak transaksi narkoba di depan Depo Pembuangan Sampah sementara di Jalan Tukad Punggawa Desa Serangan, Denpasar Selatan pada Jumat 2 April lalu sekira pukul 20.00 WITA. 

Diketahui tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan.

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Tony Ariadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sekitar Depo Pembuangan Sampah sementara Desa Serangan.

Baca Juga: BPOM Denpasar Sidak Pedagang Takjil di Dalung, Uji Sampel Makanan di Bulan Ramadhan

Baca Juga: Polresta Denpasar Lakukan Penyekatan Mudik di Dua Titik dari 6 - 17 Mei 2021

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ungkapnya pada Jumat 2 April lalu sekira pukul 20.00 WITA polisi berhasil meringkus tersangka. 

"Pada saat anggota Sie Intel Air Subditgakkum Dit Polairud Polda Bali melakukan penyelidikan, mihat tersangka ini dengan gelagat yang mencurigakan di seputaran TKP," jelasnya saat  rilis tersangka, Selasa 20 April 2021.

Lanjutnya, kepada tersangka dilakukan pemeriksaan identitas kemudian dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,19 gram," imbuhnya.

Baca Juga: 3 Petinggi Manajemen Pelindo III Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Bali

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x