Gubernur Koster Umumkan 3 Wilayah Bali Jadi Zona Hijau Covid 19

- 10 Maret 2021, 09:00 WIB
Gubernur Koster umumkan 3 wilayah penetapan zona hijau bebas Covid 19 di Bali
Gubernur Koster umumkan 3 wilayah penetapan zona hijau bebas Covid 19 di Bali /Facebook.com/Pemprov Bali

RINGTIMES BALI – Selasa, 9 Maret 2021 Gubernur Bali mengadakan pertemuan di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar.

Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M mengumumkan penetapan 3 wilayah koridor bebas covid  atau zona hijau.

Dengan ditetapkannya zona hijau ini menjadi peluang bagus untuk pemulihan pariwisata di Bali.

Baca Juga: Susun Zona Hijau Wisata, Koster: Pemulihan Pariwisata Bali Merupakan Prioritas

Pasalnya, ketiga wilayah tersebut merupakan destinasi pilihan yang paling banyak dikunjungi wisatawan.

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Facebook Pemerintah Provinsi Bali dalam unggahannya tanggal 9 Maret 2021, Gubernur Koster menyebutkan 3 wilayah terpilih.

“Ketiga wilayah tersebut adalah Ubud Kabupaten Gianyar, ITDC Nusa Dua Kabupaten Badung, dan Sanur Kota Denpasar,” tutur Koster yang dikutip dari laman Facebook.

Baca Juga: Gubernur Koster Umumkan Arak Bali, Brem dan Tuak Jadi Usaha yang Sah Diproduksi

Gubernur Koster didampingi oleh Wakil Gubernur, Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M. Si atau yang akrab disapa Cok Ace dan beberapa pihak pejabat yang lain.

Koster mengumumkan bahwa Bali menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat dalam penanganan Covid-19.

Gubernur Koster Umumkan 3 Wilayah di Bali Ditetapkan Zona Hijau oleh Menkes dan Menparekraf RI. DENPASAR - Gubernur...Dikirim oleh Pemerintah Provinsi Bali pada Selasa, 09 Maret 2021

Penetapan 3 wilayah zona hijau tersebut akan dilakukan oleh pihak Menteri Kesehatan serta Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Gubernur Koster Perjuangkan Insentif Nakes dalam Rapat PPKM Mikro

Lebih lanjut dalam pertemuannya, Koster yang mengenakan baju berbahan kain tenun endek Bali membacakan pemberlakuan Surat Edaran (SE) No. 6 Th. 2021.

SE tersebut tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali dan Peraturan Gubernur No. 10 Th. 2021 tentang penerapan dan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Gubernur Koster menjelaskan Koridor Bebas Covid atau Free Covid Corridor merupakan pola baru dalam penanganan perjalanan wisata aman Covid-19.

Baca Juga: PPKM Berskala Mikro di Bali Diterapkan Hari Ini, Gubernur Wayan Koster Beri Penjelasannya

Penerapannya dengan membentuk zona sehat bebas Covid-19 melalui program vaksinasi menyeluruh terhadap masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di tiga kawasan calon zona hijau.

Program Free Covid Corridor sebagai pra kondisi dari tahapan pembukaan pariwisata mancanegara.

Pihaknya juga menyebut Pimpinan atau Bupati/Wali Kota dari ketiga wilayah ini bertanggung jawab dalam pelaksanaan zona hijau bebas Covid-19.

Baca Juga: Ny Putri Koster Arahkan Para Pengrajin Peserta Pameran IKM Bali Bangkit

Pemprov Bali juga sudah mencatat jumlah sasaran penduduk yang akan divaksin agar penetapan resmi wilayah zona hijau bebas Covid-19 bisa segera disyahkan.***

 

 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah