Sewa Preman Ormas Bayaran, Okta Riani Otak Pelaku Pemerasan Arisan Ditangkap Polda Bali

- 4 Maret 2021, 18:30 WIB
Okta Riani otak pelaku pemerasan arisan ditangkap beserta preman bayarannya
Okta Riani otak pelaku pemerasan arisan ditangkap beserta preman bayarannya /Dok Polda Bali/

RINGTIMES BALI - Lantaran tidak mampu membayar arisan yang menunggak sebesar Rp300 juta, korban I Komang Edy mengalami pemerasan dari Ni Putu Okta Riani (30). OR yang merupakan otak pemerasan berhasil ditangkap Polda Bali bersama 4 preman bayarannya.

Kasus ini bermula kala warga Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini harus mengalami nasib naas. Ia mengalami pemerasan oleh sejumlah preman ormas yang disewa Okta Riani yang mendadak datang ke rumahnya untuk menagih utang.

Rupanya Istri korbanlah yang memiliki hutang arisan kepada tersangka Okta Riani sebesar Rp300 juta. Sehingga I Komang Edy menjadi korban kekerasan.

Baca Juga: Kawasan Ubud dan Nusa Dua, Bali Target Pariwisata Free Covid Corridor Maret 2021

Lantaran tidak mampu membayar para preman bernama Bagus Made Putra Pardana (29), I Putu Wira Sanjaya (28), I Made Ary Santa Dwipayana (28), I Gede Wira Guna (26) meminta mobil Honda CRV yang diduga milik korban.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani menyampaikan kronologisnya, bahwa pada Senin 8 Februari lalu sekira pukul 20.30 WITA tersangka Putra alias Ajik bersama Ari alias Santa, Wira Jaya  dan Wira Guna mendatang rumah korban berinisial I Komang EDY di TKP.

"Tujuannya untuk menangih utang ke istri korban, Putu YO. Mereka membawa surat kuasa  dari tersangka Okta Riani. Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat pelaku namun tidak ada titik temu," ucap Djuhandhani saat rilis di Mapolda Bali, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Begini Gaya Edward saat Mengendus Bahan Peledak di Acara Vaksin Nasional Nusa Dua, Bali

Selanjutnya Putra memaksa korban menyerahkan mobil Honda CR-V yang parkir di TKP. Padahal korban menyampaikan  mobil tersebut bukan miliknya.

"Mobil tersebut milik teman korban. Tapi para pelaku  memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas hutang istrinya. Korban tetap menolak kemudian menelepon kakaknya untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil oleh pelaku," ujar Djuhandhani.

Tersangka Putra lalu bicara dengan kakak korban dan dijelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik teman  kakak korban yang dititip di TKP.

Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Ekspedisi di Denpasar hingga Rp30 Juta sejak 2020, Agung Bagus Ditangkap

Tapi pelaku tetap memaksa dan menyampaikan siapapun yang memiliki mobil ini mereka tidak perduli. Para pelaku tetap ngotot mobil tersebut akan dijadikan jaminan.

"Saat korban hendak pergi, para pelaku langsung menghadangnya.  Salah satu pelaku mencekik leher korban dari belakang lalu dibawa masuk ke rumah," ungkapnya.

Tersangka Putra juga memaksa korban untuk membuat pernyataan agar memberikan mobil tersebut. Dia mengancam menembak kaki korban kalau menolak. 

Baca Juga: Polresta Denpasar Ringkus 2 Pelaku Keprok Kaca Mobil di 11 TKP dengan Modus Baru Pakai Obeng

Karena kondisi tertekan dan tidak bisa melakukan perlawan terhadap pelaku yang berjumlah banyak serta badan kekar-kekar,  korban terpaksa menulis surat pernyataan tentang penyerahan mobil tersebut. Saat mobil itu diambil, tersangka Putra  video call dengan  Okta Riani.

Selanjutnya tersangka  Wira Jaya alias Wira Bagong menelepon tukang derek dan tukang kunci mobil. Pada Selasa 9 Februari pukul 03.30 WITA mobil tersebut dibawa oleh pelaku.

"Aksi premanisme di Bali akan ditindak oleh Polda Bali. Premanisme tidak dibiarkan hidup dan berkembang di Bali yang sangat kita cintai ini. Jadi tidak ada. Sekali lagi saya tekankan bahwa premanisme tidak akan dibiarkan hidup dan berkembang di wilayah Bali, " tegas Kombes Pol. Djuhandhani.

Baca Juga: Modus Minta Sumbangan, Ngurah Prasasti 'Kuras' Isi Rumah Ditinggal Sembahyang di Denpasar

Hasil pengembangan kasus ini, tersangka Putra sering membuat berita hoaks di media sosial yang menyudutkan kepolisian.

"Hasil penyelidikan kami di Facebook , mereka tergabung dalam salah satu ormas terkenal dan besar di Bali. Ini akan kami dalami lebih lanjut. Pelaku atas nama Made Putra terlibat beberapa kasus.Dia residivis kasus sama bahkan berbagai kegiatan sering bikin berita bohong memojokan petugas dibilang membekingi," ujar Djuhandhani.

Menurut  Kombes Pol. Djuhandhani, itu adalah praktek-praktek premanisme yang  dilakukan tersangka Putra.

Baca Juga: Jumlah Orang Meninggal karena Covid-19 di Bali Sudah Mencapai 920 Orang

"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya penegakan hukum. Kalau perlu kami antar dia ke UGD, jika mereka masih melakukan premanisme di Pulau Dewata yang kita cintai ini," ungkapnya.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait pelangggaran UU ITE yang dilakukan tersangka Putra. Selain itu, informasinya Putra juga melakukan upaya pencurian sepeda motor. Motor tersebut diserahkan ke seseorang tapi diambil lagi.

"Saat ini belum ada laporan resminya, tapi kami sedang telusuri," tegas Kombes Pol. Djuhandhani.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x