Gubernur Koster Umumkan Arak Bali, Brem dan Tuak Jadi Usaha yang Sah Diproduksi

- 23 Februari 2021, 13:45 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster - Arak, Brem, Tuak Bali sah diproduksi.
Gubernur Bali Wayan Koster - Arak, Brem, Tuak Bali sah diproduksi. /Istimewa/ Pemprov Bali

Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran II, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras.

Minuman keras yang mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Baca Juga: Ny Putri Koster Arahkan Para Pengrajin Peserta Pameran IKM Bali Bangkit

Gubernur Bali Wayan Koster untuk melakukan pemberlakuan peraturan mengenai Bali seperti Perpres Nomor 1 tahun 2020 tentang kelola minuman fermentasi dan destilasi khas Bali yang memberikan penguatan dan perberdayaan perajin bahan baku minuman keras.

Gubernur Wayan Koster juga akan menjamin standarisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas serta kesejahteraan Krama Bali Nantinya.

"Sekali lagi dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yakni Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali," tegasnya di hadapan Karo Hukum Pemprov Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x