Pria Asal Tabanan Pembawa Bungkusan Nasi Jinggo Berisi Narkoba Ditangkap Polres Badung

- 16 Februari 2021, 09:15 WIB
Pria ssal Tabanan pembawa bungkusan Nasi Jinggo berisi narkoba ditangkap Polres Badung Bali.
Pria ssal Tabanan pembawa bungkusan Nasi Jinggo berisi narkoba ditangkap Polres Badung Bali. /Instagram/@sahabat_polri.bali

RINGTIMES BALI – Satresnarkoba Polres Badung menangkap seorang pria yang membawa nasi jinggo berisi narkoba di Lapas Kerobokan.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021 di malam hari. Pria tersebut berinisal Made S usia 31 tahun yang berasal dari Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan Provinsi Bali.

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Instagram @sahabat_polri.bali dalam unggahannya pada tanggal 15 Februari 2021 terkait info penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap 7 Tersangka Kejahatan Jaringan Skimming

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sahabat_polri.bali (@sahabat_polri.bali)

I Dewa Gede Suteja selaku pelapor red, melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Wayan Sujana pada hari Kamis, 11 Februari 2021 pukul 23.30 WITA.

Pelaku ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Badung yang berlokasi di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.

Kronologis penangkapan pelaku dijelaskan oleh AKP I Wayan Sujana. Awalnya saat hari penangkapan, sekitar jam 22.30 WITA yang bertugas di P2U Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Badung adalah I Dewa Gede Suteja selaku pelapor.

Baca Juga: Kepala BNN Kunjungi Polda Bali Bahas Peredaran Narkoba hingga Bertukar Cenderamata

Ia dipanggil oleh Kepala Lapas yang tengah membawa seorang pria tak dikenal yang mengaku akan menitipkan makanan.

Kepala Lapas kemudian meminta Gede Suteja bersama saksi lainnya untuk melakukan pemeriksaan keseluruan dari badan hingga barang bawaan pelaku.

Ini dilakukan karena di malam hari, Lapas tidak menerima penitipan barang maupun makanan.

Baca Juga: Polda Bali Berikan Ribuan Masker ke Desa Canggu Kuta Utara untuk Menekan Kasus Covid-19

Akhirnya Gede Suteja bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) memeriksa barang bawaan pelaku.

Sedangkan yang bertugas memeriksa badan pelaku adalah I Komang Adi Murbawa selaku saksi.

Ketika pemeriksaan barang bawaan pelaku yaitu sebanyak 8 bungkus nasi jinggo, ternyata salah satu bungkusannya berisi narkoba jenis pepel erimin.

Baca Juga: Perampokan Kembali Terjadi di SPBU Benoa, Pelaku Ancam Korban dengan Pedang

Rincian dari narkoba tersebut, 10 pepel erimin 5 di mana satu pepelnya berisi sepuluh butir tablet, sehingga total keseluruhannya sebanyak 100 butir tablet.

Selanjutnya, Kepala KPLP langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Badung atas penemuan tersebut.

Pelaku pembawa narkoba telah mengakui perbuatannya ketika diinterogasi oleh pihak kepolisian. Pelaku beserta barang bukti akan diproses secara hukum lebih lanjut.***

 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x