RINGTIMES BALI - Hampir sebulan lamanya, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan wanita asal Subang Dwi Farica Lestari usia 24 tahun.
Ia ditemukan tewas pada Sabtu 16 Januari 2021 lalu pada pukul 02.30 wita di Thalia Homestay lantai 2 Kamar No 1 Jalan Tukad Batanghari Gg X No 12 Panjer, Denpasar Selatan.
Pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan asal Jember yang berhasil ditangkap petugas di kampung halamannya di Jember, Jawa Timur pada 12 Februari 2021.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Bos Warung Barokah, Motifnya karena Utang
Lamanya proses penangkapan ini, diakui pihak kepolisian karena pihaknya harus melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menangkap pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadi Mastika Karsito Putro yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih dalam.
"Besok dirilis di Polda mb," katanya.
Sementara itu, menurut informasi yang berhasil ringtimesbali.com himpun, pelaku asal Dusun Krajan Lor RT 002 / RW 002 Kelurahan Sumberejo, Ambulu, kabupaten Jember ini ditangkap di kampung istrinya di Jember.
Baca Juga: Pembunuhan Wanita Asal Subang di Denpasar Terindikasi Terlibat Prostitusi Online
Motif pelaku membunuh korban Dwi Farica Lestari murni karena pencurian dengan kekerasan. Saat itu pelaku datang ke tempat tinggal korban dan berniat untuk mencuri uang korban.