Pemprov Bali Terbitkan SE Gubernur, Desa Adat Diizinkan Minta Sumbangan Penangan Covid-19

- 11 Februari 2021, 14:45 WIB
Pemprov Bali terbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang pembatasan jam malam hingga desa adat diizinkan minta sumbangan penanganan Covid-19.
Pemprov Bali terbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang pembatasan jam malam hingga desa adat diizinkan minta sumbangan penanganan Covid-19. /Twitter.com/@Puspen_TNI

“Menghimpun bantuan/dana punia dari masyarakat secara sukarela untuk membantu Krama Desa Adat/Warga Desa/Kelurahan yang memerlukan dan untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional SATGAS GOTONG ROYONG COVID-19,” lanjut isi poin kelima bagian 2b nomor 2 dan 3 SE tersebut.

Hal ini pun lantas mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet yang memenuhi kolom komentar Instagram tersebut.

Baca Juga: Mencuri Handphone Teman Demi Uang Rp200 Ribu, Pria asal Sumba Ditangkap Polisi

“Corona baru keluar di jam malam,jadi pagi corona kemana?,” tulis akun @madeediwidiana17.

“Pembatasan jam malam, emang corona nya datang nya malam hari ya?,” komen akun @ragilinasindy.

“Gak sekalian ppkm skala keluarga pak? Barangkali bisa lebih optimal,” tulis akun @hestypangestia.

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Penangkapan Pelaku Jambret Kalung Emas di Gianyar Bali

“Memberi solusi tanpa solusi,” tulis @ririsindah.

Selain itu, ada juga wargent yang berharap virus ini cepat hilang dan seperti halnya perasaannya yang sudah kandas.

“Pokoknya iyain aja, semoga covid cepat kandas seperti cintaku dengan dia,” tulis akun @linaekayanti.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah