Disampaikan oleh Giri Prasta dalam sambutannya mengenai bagaimana Pemkab menyikapi penerapan PPKM di Badung.
Giri menyampaikan, pihaknya bersinergi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung untuk menerbitkan legal opinion.
Baca Juga: Simak Kriteria Keluarga Penerima Bansos Dobel Tahun 2021
Dengan legal tersebut, pihak Pemkab Badung bisa menyalurkan BST sebesar Rp300 ribu per kepala keluarga kepada penerima manfaat sesuai dengan aturan berlaku.
Giri Prasta merasa bersyukur karena dapat merealisasikan BST yang akan diberikan kepada masyarakat Badung dan meringankan beban selama masa PPKM.
“Di masa sulit seperti ini kita semua harus bersyukur karena kami Pemkab Badung melalui Dinas Sosial masih bisa membantu meringankan beban masyarakat selama penerapan PPKM,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Bali Tangkap 7 Tersangka Kejahatan Jaringan Skimming
Bupati Badung berharap agar dana BST yang diberikan dapat memberi manfaat bagi penerimanya.
“Semoga dengan adanya dana sosial tunai sebesar Rp300 ribu ini bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ucapnya.***