Polda Bali Tangkap Komplotan Pembobol Skimming, Dikendalikan Napi Bule Lapas Kerobokan

- 9 Februari 2021, 11:30 WIB
Polda Bali berhasil menangkap komplotan pembobol Skimming.
Polda Bali berhasil menangkap komplotan pembobol Skimming. /Dok. Polda Bali/

- card holder berwarna biru 1 buah

- bermacam jenis lakban

Para pelaku dijerat pasal 30 jo pasal 46 UU RI No.19 tahun 2016 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: polda bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x