RINGTIMES BALI - Ridho Rhoma kembali berurusan dengan aparat kepolisian Polda Metro Jaya karena tersandung kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap publik figur Muhammad Ridho Rhoma alias berinisial 'MR' tersebut. Menurut Yusri, saat ini Ridho tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya," ujarnya langsung.
Baca Juga: Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Positif Amphetamin
Lebih jauh Yusri menuturkan bahwa, Ridho Rhoma positif mengkonsumsi amphetamine atau pil ekstasi.
“MR (tes urine) amfetamin positif ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan,” sambungnya.
Lanjutnya, Ridho ditangkap dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya Ridho pernah berjuang dengan barang haram dan diringkus pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi, Lagi-lagi karena Narkoba
Sebelumnya, Ridho Roma juga pernah ditangkap dengan masalah yang sama.