Dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 mengenai tahapan dan PKPU Nomor 19 tahun 2020.
Penetapan rekapitulasi penghitungan hasil serta dari hasil regulasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada untuk Kota Denpasar tahun 2020.
Pada pembacaan Surat Keputusan (SK), KPU telah menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar yang terpilih yakni Paslon nomor urut 1 yaitu atas nama I Gusti Ngurah Jayanegara, S.E sebagai Wali Kota dan I Kadek Agus Arya Wibawa, SE.,MM sebagai Wakil Wali Kota.
Baca Juga: KPU Kota Denpasar Ajak Anak Muda Sukseskan Pilkada
Paslon nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 184.655 atau sebesar 81,21 persen dari total suara yang sah.***