RINGTIMES BALI - KPU Jembrana melaksanakan simulasi pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Pilkada 2020. Dimana resminya KPU Jembrana memulai pembukaan pendaftaran pada 4 - 6 September 2020 mendatang.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan, pendaftaran pasangan calon dimulai nanti dari tanggal 4 sampai tanggal 6 September 2020.
Karena ihari ini kita coba melakukan simulasi penerimaan calon. Mudah-mudahan dengan simulasi ini, pada saat penerimaan calon nanti tidak ada kendala buat kita, terangnya.
Baca Juga: Pemalsuan Akta Perceraian Masih Belum Ada Tindakan Hukum
Tangkas menjelaskan, karena putaran Pilkada bertepatan dengan pandemi covid-19, pihaknya melakukan pembatasan tamu yang datang ke kantor KPU Jembrana.
Disampimg karena pandemi covid 19, pembatasan tamu juga karena kapasitas ruangan di KPU Jembrana sangat kecil. Meskipun aturannya Ketua dan Sekretaris Partai Politik diperbolehkan datang, tapi akan dibatasi hanya ketua saja, menyesuaikan kapasitas ruangan.
"Kapasitas ruangan maksimal 20 orang dan kita batasi dari meraka maksimal 12 orang," ujarnya.
Baca Juga: Modus Transaksi Narkoba Marak Lewat Online di Masa Pandemi
Lanjut Tangkas, yang bisa masuk nantinya bakal pasangan calon, LO satu orang, tim kampanye dua orang dan pimpinan Partai Politik, yakni hanya ketua. Untuk ketentuan ini, KPU Jembrana sudah melakukan Help Desk dan bakal calon serta Partai Politik sudah berkali-kali berkonsultasi.
Untuk mengantisipasi membludaknya para pendukung dari partai saat pendaftaran calon, KPU Jembrana meminta pengamanan pihak Polres Jembrana dan KPU sudah bersurat terkait pengaman tersebut.