Saat diinterogasi, katanya pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi jambret terhadap wisatawan asing yang membawa iPhone 12 warna putih. Tahun 2017, pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Nusa Dua dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga: Pembunuhan Wanita Slovakia di Denpasar Selatan Benarkah Direncanakan, Pelaku Siapkan Pisau
“Pelaku beraksi seorang diri dengan target tamu atau wisatawan asing. Hasil pencurian rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar hutang,” pungkas dia.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mengwi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.***