Tim Gabungan Lakukan Rapid Test Acak saat Sidak Prokes dan Jam Malam di Denpasar

- 20 Januari 2021, 20:45 WIB
Tim Gabungan Lakukan Rapid Test Acak saat Sidak Prokes dan Jam Malam di Denpasar.
Tim Gabungan Lakukan Rapid Test Acak saat Sidak Prokes dan Jam Malam di Denpasar. /Facebook.com/Pemerintah Provinsi Bali

RINGTIMES BALI -  Senin malam,18 Januari 2021 tepat pukul 21.00 Wita, tim gabungan yaitu Satpol PP, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, beserta pecalang kembali melakukan sidak protokol kesehatan dan jam malam.

Beberapa daerah yang menjadi targetnya yaitu, kawasan metro Denpasar, Sanur, Kuta-Seminyak, Kerobokan, Canggu, dan By Pass IB Mantra Ketewel.

Pasukan dibagi menjadi 6 kelompok dan Kantor Gubernur menjadi tempat berkumpul sebelum membagi pasukan.

Baca Juga: Gubernur Wayan Koster Tak Akan Loloskan Penumpang Tanpa Surat Rapid Test

Terpantau dari video IGTV di akun Instagram @pemprov_bali, ternyata masih ditemukan banyak pelanggaran walaupun surat edaran terkait PSBB sudah diberlakukan lebih dari seminggu.

Dikutip oleh Ringtimes Bali melalui caption postingan IGTV tersebut, sebuah tempat hiburan tertangkap basah karena masih beroperasi lewat dari batasan jam malam, walaupun sebelumnya sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara mematikan lampu.

Didapati juga sekelompok remaja yang masih berkerumun hingga larut malam disebuah kedai seputaran Pemelisan, Denpasar Selatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemerintah Provinsi Bali (@pemprov_bali)

 

Baca Juga: Layanan Rapid Tes Antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditambah, Bisa Daftar Online

Sempat terlihat pemilik kedai membuat pembelaan tetapi petugas tetap menutup kedai tersebut dan akhirnya membubarkan pengunjungnya serta  melakukan rapid test antigen secara acak.

Pihak yang melanggar akan didata dan diberikan pengarahan terkait pemberlakuan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.

"Setelah tindakan yang dilakukan petugas gabungan ini diharapkan agar masyarakat,pelaku usaha, tempat, dan fasilitas umum yang melakukan aktivitas, diwajibkan untuk tetap melaksanakan protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan," tulis @Pemprov_Bali.

Baca Juga: Login daftarrapid.panggilaja.com, Cara Mudah Daftar Rapid Tes di Ngurah Rai

Tetap menerapkan 3M yaitu memakai masker yang benar, mencuci tangan menggunakan sabun, dan hand sanitizer, serta menjaga jarak minimal satu meter atau membatasi interaksi fisik.

Tujuannya demi cepat berakhirnya masa pandemi, tetapi tampak masih banyak ada pelanggaran operasional jam malam.

Tampak banyak pro dan kontra dari respon masyarakat terkait peraturan ini dikarenakan beberapa dari mereka yang sudah kebingungan mencari penghasilan demi melangsungkan hidupnya.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x