Menurut Yustiti, adanya kasus yang belum rampung ini akan sangat mempengaruhi psikologi anak dan keluarga, sehingga ini jadi bagian yang disikapi oleh semua pihak.
Baca Juga: Wayan Koster Pantau Wisatawan Terkait Protokol Kesehatan
Untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang melakukan tindak pidana, KPPAD Bali tengah melakukan pengawasan agar dalam proses hukum anak berjalan sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.***