Dewan Pers Imbau KPU Kerjasama dengan Media Berbadan Hukum

21 Agustus 2020, 21:19 WIB
Wakil ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun bersama Ketu SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja (kanan) /emanuel oja/tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI- Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menyatakan, media digital atau media online, saat ini memiliki hak yang sama dalam menyiarkan pemberitaan terkait Pemilu.

Menurutnya, di Peraturan KPU telah disebutkan secara jelas, bahwa kerjasama dilakukan dengan media cetak, media penyiaran dan media digital.

"Jadi waktu dibikin peraturan itu, saya minta diubah judulnya, supaya media siber disebut dengan jelas," kata Hendry ditemui di Bandara Ngurah Rai Bali, Jumat, 21 Agustus 2020.

Baca Juga: Semua Anggota SMSI Bali Agar Verifikasi Dewan Pers

"Sehingga nanti, KPUD tahu mereka bisa beriklan di media digital. Dulu karena tidak disebut, mereka takut," tambahnya.

Hal itu sejalan dengan perbaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Tujuan dari kerjasama itu, ditambahkan Hendry, agar Pilkada berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan.

Baca Juga: Satgas Denpasar Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen Hingga Sosialisasi Covid19

Selain itu, media juga berperan dalam mensosialisasikan figur-figur calon pemimpin yang akan dipilihnya. Sehingga masyarakat akan menentukan pilihannya secara sadar dan tanpa tekanan.

"Tugas media itu memang memberitahu kepada publik, calon ini reputasinya seperti apa, kita tidak berpihak, tapi itu tugas utama media dalam kaitan dengan Pilkada," jelasnya.

Hanya saja, Hendry mengingatkan, media tidak boleh berpihak atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pemilu.

Baca Juga: Bermain di Pantai Air Kuning, Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Ombak

Namun, untuk penayangan pemberitaan promotif dari figur paslon tetap boleh dilakukan, dengan tetap menyebutkan kategori konten berbayar itu.

"Jadi kita juga jangan menjadi bagian dari timses seseorang, tidak boleh itu. Kalau memasang advertorial boleh. Tapi jelas, disitu disebut advertorial. Orang boleh beriklan, tapi berita harus independen," kata Hendry.

Sementara, legalitas media siber juga menjadi penentu dalam membangun kerjasama dengan pihak ketiga. Hendry mengatakan, Dewan Pers mewajibkan media harus berbadan hukum Indonesia.

Baca Juga: Oknum Polri di Jembrana Lakukan Pemerasan Terhadap Turis Dimutasi

Dengan penanggungjawab atau Pemimpin Redaksi adalah wartawan dengan sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang utama.

Dua persyaratan itu, dikatakan Hendry, untuk mengukur sebuah media dikelola sesuai standar yang ada.

"Kalau kita selalu bilangnya begitu. Kalau verifikasi dari sisi proses, itu di aplikasi, tidak bisa cepat memang, itu hambatan dan kita menyadari," terang Hendry.

Baca Juga: '2 Jam Nggak ngapa-ngapain', Video YouTuber Ini Ditonton 3 Juta Lebih Warga Net

"Padahal kita kepengen pemberitaan besar kan. Yang penting berbadan hukum, penanggungjawabnya wartawan utama," tambahnya.***(BIL)

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler