Semua Anggota SMSI Bali Agar Verifikasi Dewan Pers

- 21 Agustus 2020, 21:14 WIB
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun (dua dari kiri)  sempat bertemu dengan Pimpinan SMSI provinsi Bali di Bandara Ngurh RI Tuban Bali
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun (dua dari kiri) sempat bertemu dengan Pimpinan SMSI provinsi Bali di Bandara Ngurh RI Tuban Bali /emanuel oja/tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI -Dewan Pers meminta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali agar anggotanya semua terverifikasi.

Upaya itu agar memberikan dampak positif ke publik dan kinerja wartawan sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Chairudin Bangun ketika bertemu SMSI Bali di Badung, Jumat (21/8).

Baca Juga: Satgas Denpasar Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen Hingga Sosialisasi Covid19

Fungsi Dewan Pers UU No.40/1999 yakni
(1) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; (2) melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers;

(3) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; (4) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

(5) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; (6) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; serta (7) mendata perusahaan pers.

Baca Juga: Bermain di Pantai Air Kuning, Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Ombak

Tujuh fungsi yang harus dilaksanakan tersebut menjadikan Dewan Pers sejenis lembaga super untuk komunitas pers.

Dengan fungsi tersebut Dewan Pers ibaratnya mengabung fungsi-fungsi Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, Biro Pusat Statistik, Dewan Etik, Ombudsman pers, Kementrian Komunikasi dan Informasi, federasi asosiasi wartawan, dan AC Nielsen sekaligus.

Uniknya, beban fungsi yang begitu besar pada lima tahun pertama keberadaannya (dari 2000-2005), hanya didukung dengan angka pendanaan sekelas lembaga swadaya masyarakat kecil.

Baca Juga: Oknum Polri di Jembrana Lakukan Pemerasan Terhadap Turis Dimutasi

Ia juga Mantan Sekjen PWI Pusat mengtakan,  perusahaan pers harus memiliki badan hukum  (PT) maupun Pemimpin Redaksi harus Uji Kompotensi Wartawan (UKW) Utama.

Dengan demikian, kualitas pemberitaan tetap dijaga dan tidak merugikan publik.

Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja menambahkan, akan mendorong anggotanya untuk mengikuti verifikasi Dewan Pers.

Baca Juga: '2 Jam Nggak ngapa-ngapain', Video YouTuber Ini Ditonton 3 Juta Lebih Warga Net

Dalam memastikan semua anggota mengikuti standarisasi Dewan Pers sehingga dapat diterima oleh instansi - instansi resmi.

Upaya itu dalam mencegah penyebaran berita bohong (hoax) yang merugikan publik.

Oleh karena, kebutuhan dan kegemaran masyarakat semakin meningkat terhadap media online.

Baca Juga: Trend Covid-19 di Bali, Meningkat Pelan, Positif 4.292 Orang

Maka kualitas berita tetap dijaga sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.

Pada kesempatan itu, hadir Bidang Humas SMSI Bali Wahyu Siswadi, bersama pengurus SMSI Provinsi Bali lainnya,  Dedy Rochendi (Owner Channel Bali) dan I Wayan Artaya (Direktur Utama Atnews).***(BIL)

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x