Berulah Lagi, Residivis Asimilasi Corona Diterjang Timah Panas Polsek Mengwi

29 Juli 2020, 21:19 WIB
Kaki kiri tersangka, Gusti Putu Subawa, melangkah terseret setelah diterjang timah panas oleh jajaran Reskrim Polsek Mengwi /tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI- Maling spesialis vila yang baru saja dapat asimiliasi corona, yakni tersangka Gusti Putu Subawa (48), tak berkutik setelah kaki kirinya diterjang timah panas oleh jajaran Reskrim Polsek Mengwi.

Residivis yang berkali-kali keluar masuk penjara ini ditangkap di Tumbak Bayuh Mengwi, pada Senin (27/7/2020).

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, penangkapan residivis vila ini merupakan kinerja keras jajaran Polsek Mengwi.

Baca Juga: Ngaku Pernah Dirampok, WNA Inggris jadi Gelandangan di Mengwi

Sebelum ditangkap, tersangka beraksi di Villa Geko Br. Tiying Tutul Desa Tumbak Bayuh, Mengwi Badung, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 18.30 Wita. Ia berhasil menggasak barang barang vila yang dihuni warganegara Serbia Katatrina Radovic (39).

"Korban sedang keluar dari vila. Setelah kembali korban kaget kamar vila berantakan dan macbook hilang," ujar Kombes Dodi, Selasa (28/7/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, Tim dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi mencurigai pelakunya tersangka I Gusti Putu Subawa.

Baca Juga: Operasi Patuh Lempuyang 2020, Polres Gianyar Tindak Hampir 500 Pelanggar Lalu Lintas

Sehingga pria yang yang tinggal di Banjar Dinas Belong Desa Baturiti Kerambitan Tabanan ini menjadi target pengejaran Polisi.

"Tersangka ini merupakan seorang residivis spesialis vila yang baru 3 bulan mendapatkan asimilasi covid-19 dari LP Klas II B Tabanan," ungkap mantan Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tengah ini.

Hasil penyelidikan, Polisi menangkap tersangka diseputaran Tumbak Bayuh Mengwi, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca Juga: Sejumlah Nakes RSUD Sanjiwani Positif Covid-19, Layanan Kesehatan Ditutup Sementara

"Saat ditangkap dia melawan dan dia diberikan tindakan tegas terukur. Kaki kirinya ditembak," tegasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatanya mencuri di Vila Geko seorang diri. Aksi yang sama juga dilakukan tersangka di Villa Rumah Hijau Br. Tiying Tutul Desa Tumbak Bayuh, Mengwi Badung.

"Pelaku mencuri di Vila untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kasusnya kini ditangani Polsek Mengwi," terangnya.

Baca Juga: Kampanye di Masa Pandemi, KPU Badung Minta Media Berperan Aktif

Dalam catatan kepolisian, tersangka I Gusti Putu Subawa sudah 4 kali keluar masuk penjara. Tahun 2008 terlibat kasus pencurian di Kuta divonis 1 tahun penjara.

Tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu divonis 1 tahun penjara.

Kemudian, Tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu bolong divonis 1 tahun penjara. Tahun 2017 mencuri di Canggu dan Mengwi divonis 3 tahun penjara.***

Editor: Moh. Husen

Tags

Terkini

Terpopuler