Polres Jembrana Gagalkan Praktik Penyelundupan Ilegal Logging

28 Juli 2020, 21:56 WIB
tersangka ilegalloging menunjukan barang bukti /

RiNGTIMES BALI - Kepolisian Daerah Jembrana berhasil mengungkap kasus penyelundupan Ilegal logging, di Jembrana.

Kasus ini diungkap, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang mengangkut kayu Ilegal logging.

"Diketahui kendaraan ini rupanya mengangkut kayu ilegal dia melintas di daerah Melaya menuju arah timur (Denpasar)," jelas Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K, saat press rilis, Selasa (27/7).

Baca Juga: Mau Pindah Tugas, Dandim 1617/Jembrana Ajak Forkopomda Latihan Menembak

Atas Informasi tersebut, katanya dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis 23 Juli 2020 sekira pukul 05.00 wita.

"Jenis kendaraannya minibus warna putih No.Pol: DK 1223 BH dalam keadaan penuh muatan datang dari arah barat melintasi jalan raya Gilimanuk-Denpasar, di Banjar Pangkung buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara," imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Baca Juga: KPU Denpasar Sebut Kehadiran SMSI Miliki Peran Strategis Sukseskan Pilkada 2020

Sujianto, sopir asal Melaya mengaku melakukan pengangkutan sebanyak 37 batang kayu jenis Sonokeling dari daerah Klatakan Melaya dengan tujuan Banyubiru, Negara.

"Ini tanpa dilengkapi dokumen ya, kemudian Sdr.Sujianto beserta barang bukti dibawa ke Polres jembrana guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Sesuai keterangan Sujianto, bahwa dalam mengangkut kayu tersebut atas suruhan saudara Mawan dengan menggunakan mobil milik dari Pak Mawan yang kini sedang dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Residivis Pembobol Vila Bule, di Tembak Polisi di Mengwi

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena hasil pemeriksaan dokter bahwa yang bersangkutan mengalami sakit jantung dan yang bersangkutan melaksanakan wajib lapor, sementara terhadap perkara ini masih terus dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Pihaknya menetapkan Sujianto dan rekannya I Ketut Pungki Sumawan, sebagai tersangka.

Pihaknya mengamankan barang bukti 37 batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai macam bentuk dan ukuran dan 1 (satu) unit mobil minibus warna putih no.pol.: DK 1223 BH.

Baca Juga: Mantap, Tim Korawa Polres Jembrana Buru Maling Traktor Hingga ke Jember

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Yo Pasal 12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Yo pasal 55 KUHP, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)" ujarnya.

Editor: I Ketut Subiksa

Tags

Terkini

Terpopuler