Ratusan Pengendara hingga Plat Merah Diputarbalikkan Paksa di Cekik, Jembrana

6 Mei 2021, 07:12 WIB
Ratusan pengendara yang hendak mudik keluar Bali diputarbalikan paksa di Cekik, Melaya, Jembarana. /instagram @infobadung/

RINGTIMES BALI - Mengantisipasi adanya arus mudik, sejumlah personil gabungan TNI, POLRI, Dinas Perhubungan dan Pol PP nampak memutar balikan sejumlah pemudik pada Kamis 6 Mei 2021 dinihari tadi.

 

Ratusan pemudik yang akan menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Bali ini pun diputarbalikan paksa di kawasan Cekik, Melaya hal ini untuk mencegah arus mudik yang akan menuju ke Pulau Jawa.

Dikutip ringtimesbali.com dari akun instagram @seputarjembrana, pemerintah telah jauh-jauh hari melarang warga Indonesia untuk tidak mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: Pekerja PLN Nyaris Tewas Terjepit saat Bongkar Tower Setinggi 15 Meter di Jembrana

Atas dasar aturan pemerintah itulah, tidak hanya kendaraan roda dua, baik mobil kendaraan pribadi, bus besar serta minibus berplat merah turut diperiksa petugas. Apabila tidak memenuhi ketentuan pengendara akan di paksa putar balik.

Penyekatan dilakukan petugas gabungan untuk mengantisipasi adanya arus mudik yang akan bergerak dari Bali menuju Pulau Jawa menjelang satu minggu Lebaran 1442 H.

Nampak sejumlah pemudik menyiratkan rasa kekecewaannya, lantaran tidak bisa merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halamannya.

Terkait hal ini, netizen pun turut memberikan komentarnya.

Baca Juga: Pelabuhan Gilimanuk Bali Padat, Puncak Arus Mudik Diprediksi Hari Ini

"Mkn2 aja di kos...bikin bakso hbis lbran ja mudik," kata akun @isroiyahisroiyah.

"fuck the system," kata akun @notoriouskriss

"Propaganda ketakutan menyebabkan imun manusia turun..," ucap akun @ekawinarta.2784

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran kepada warganya untuk tidak mudik atau pulang kampung ke halamannya, hal ini untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Gubernur I Wayan Koster Umumkan Dua Varian Virus Baru Covid-19 Sudah Masuk Bali, 'Satu Meninggal'

Peraturan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 13 tahun 2021.

Adendum SE tahun 2021 ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler