Perpanjang PPKM, Bali Longgarkan Jam Malam Pukul 22.00 WITA

10 Maret 2021, 08:45 WIB
Rencana perpanjangan PPKM, Bali longgarkan jam malam pukul 22 WITA. /Shira ade indobalinews

RINGTIMES BALI – Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM) di Provinsi Bali resmi diperpanjang selama 2 minggu, dimulai dari tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.

Kebijakan tersebut menyusul pemerintah Indonesia yang resmi memperpanjang PPKM berskala mikro menjadi tahap 3.

Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menilai bila PPKM Tahap 2 berhasil meredam laju penambahan kasus aktif Covid-19 pada level nasional.

Baca Juga: Kemenparekraf RI Siapkan Bali Jadi Rekomendasi Paket Wisata Khusus saat Pandemi

Peraturan PPKM berskala mikro di Bali tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Bali.

Dilansir Ringtimesbali.com dari media sosial Facebook milik Pemerintah Provinsi Bali pada 10 Maret 2021, surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak 9 Maret hingga 22 Maret 2021 mendatang.

Dalam surat tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan bila jam malam akan dilonggarkan yang sebelumnya pada pukul 21.00 kini menjadi 22.00 WITA.

Baca Juga: Kawasan Ubud dan Nusa Dua, Bali Target Pariwisata Free Covid Corridor Maret 2021

Selain itu, lewat SE tersebut Koster juga merubah poin dimana kegiatanan resotaran/rumah makan/ warung dan sejenisnya dan untuk layanan makan ditempat dibuka sebesar 50 persen.

Adapun untuk jam buka diizinkan hingga pukul 22.00 WITA namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Susun Zona Hijau Wisata, Koster: Pemulihan Pariwisata Bali Merupakan Prioritas

Koster juga melakukan pelonggaran pada up­acara adat, agama, dan sosial budaya yang pada periode sebelumnya ditunda atau ditiadakan, kni diperbolehkan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bila upacara tersebut boleh dilakukan namun dengan 50 persen dari kapasitas untuk mengadakan kegiatan tersebut.

Sedangkan untuk perjalanan dalam negeri melalui jalur udara, harus melakukan rapid test antigen paling lama 2x24 jam.

Baca Juga: Begini Gaya Edward saat Mengendus Bahan Peledak di Acara Vaksin Nasional Nusa Dua, Bali

Sementara itu, untuk sektor pendidikan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara dari serta membatasi karyawan di kantor sebesar 50 persen.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler