Sewa Preman Ormas Bayaran, Okta Riani Otak Pelaku Pemerasan Arisan Ditangkap Polda Bali

- 4 Maret 2021, 18:30 WIB
Okta Riani otak pelaku pemerasan arisan ditangkap beserta preman bayarannya
Okta Riani otak pelaku pemerasan arisan ditangkap beserta preman bayarannya /Dok Polda Bali/

RINGTIMES BALI - Lantaran tidak mampu membayar arisan yang menunggak sebesar Rp300 juta, korban I Komang Edy mengalami pemerasan dari Ni Putu Okta Riani (30). OR yang merupakan otak pemerasan berhasil ditangkap Polda Bali bersama 4 preman bayarannya.

Kasus ini bermula kala warga Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini harus mengalami nasib naas. Ia mengalami pemerasan oleh sejumlah preman ormas yang disewa Okta Riani yang mendadak datang ke rumahnya untuk menagih utang.

Rupanya Istri korbanlah yang memiliki hutang arisan kepada tersangka Okta Riani sebesar Rp300 juta. Sehingga I Komang Edy menjadi korban kekerasan.

Baca Juga: Kawasan Ubud dan Nusa Dua, Bali Target Pariwisata Free Covid Corridor Maret 2021

Lantaran tidak mampu membayar para preman bernama Bagus Made Putra Pardana (29), I Putu Wira Sanjaya (28), I Made Ary Santa Dwipayana (28), I Gede Wira Guna (26) meminta mobil Honda CRV yang diduga milik korban.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani menyampaikan kronologisnya, bahwa pada Senin 8 Februari lalu sekira pukul 20.30 WITA tersangka Putra alias Ajik bersama Ari alias Santa, Wira Jaya  dan Wira Guna mendatang rumah korban berinisial I Komang EDY di TKP.

"Tujuannya untuk menangih utang ke istri korban, Putu YO. Mereka membawa surat kuasa  dari tersangka Okta Riani. Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat pelaku namun tidak ada titik temu," ucap Djuhandhani saat rilis di Mapolda Bali, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Begini Gaya Edward saat Mengendus Bahan Peledak di Acara Vaksin Nasional Nusa Dua, Bali

Selanjutnya Putra memaksa korban menyerahkan mobil Honda CR-V yang parkir di TKP. Padahal korban menyampaikan  mobil tersebut bukan miliknya.

"Mobil tersebut milik teman korban. Tapi para pelaku  memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas hutang istrinya. Korban tetap menolak kemudian menelepon kakaknya untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil oleh pelaku," ujar Djuhandhani.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x