Bunuh Bos Keripik Pisang Gara-gara Utang Rp515 Ribu, Ibas Ditangkap di Bondowoso

6 Februari 2021, 16:35 WIB
Bunuh bos keripik pisang gara-gara utang Rp515 ribu, tersangka Ibas Ditangkap di Bondowoso. /Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI – Basori Arifin alias Ibas terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi karena terbukti melakukan pembunuhan pada seorang wanita bernama Sri Widayu, pada 2 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WITA, di Tukad Balian No. 90 Renon Denpasar.

Saat itu Ibas diketahui hendak menagih utang kepada korban sebesar Rp515 ribu. Pria asal Banyuwangi ini pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Avitus Panjaitan menjelaskan, kronologi kejadan tersebut, berawal hari Selasa, 2 Februari 2021 sekira jam 19.00 WITA. Pelaku bersama istri datang ke TKP untuk menagih utang kepada korban.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Asal Subang di Densel, Kapolresta Sebut Direncanakan

Pada saat menagih utang, kata istri pelaku (Ibas, red) ribut mulut dengan korban di depan pintu rumah korban, karena istri pelaku dipukul di bagian muka oleh korban.

Pelaku melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul korban dengan menggunakan helm merah di bagian kepala korban.

Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan selanjutnya pelaku ikut masuk ke dalam rumah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak 2 Kali.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Slovakia di Denpasar Selatan Benarkah Direncanakan, Pelaku Siapkan Pisau

Ia juga memiting leher Korban dengan tangan kiri, saat itu korban melakukan perlawanan dengan mengigit tangan kiri pelaku.

Korban terlepas dari pitingan pelaku, selanjutnya pelaku mendorong korban dan terjatuh membentur tembok dan terjatuh terlentang di lantai. Pelaku kemudian mendekati korban dan saat itu pelaku melihat tabung gas ukuran 3 Kg di atas kepala korban.

Pelaku Basori alias Ibas pembunuh bos keripik pisang saat dirilis di Polresta Denpasar

Selanjutnya pelaku mengambil tabung gas tersebut melakukan pemukulan kepala Korban dengan menggunakan tabung gas tersebut hingga kepala korban mengeluarkan darah.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Slovakia di Denpasar Selatan Motifnya Mengejutkan, Ternyata Karena Ini

Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan pergi bersama istri menggunakan sepeda motor miliknya Vario 150 warna merah dan kabur ke Bondowoso, Jawa Timur.

Polisi kemudian melakukan pengejaran atau penyelidikan terhadap pelaku ke wilayah Banyuwangi dan wilayah Bondowoso, Jawa Timur.

Pada hari Sabtu 6 Februari 2021, sekira jam 00.30 WITA bertempat di daerah Kawah Ijen Sumber Wringin, Sukarejo Bondowoso Jatim, pelaku dapat ditangkap.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Bos Warung Barokah, Motifnya karena Utang

“Jadi modusnya itu pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 Kg, sementara hutangnya Rp515 ribu,” jelas Kapolresta saat rilis di Mapolresta, Sabtu 6 Januari 2021.

Polisi menyita barang bukti berupa, pakaian Korban saat yang digunakan pada saat kejadian. 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah DK 5485 ABW (milik Pelaku saat datang dan pergi meninggalkan TKP).

Sebuah helm warna merah (milik Pelaku) dan sebuah tabung Gas ukuran 3 Kg yang digunakan Pelaku untuk memukul Korban.

Baca Juga: 5 Kasus Pembunuhan Wanita Tersadis di Pulau Bali

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polresta Denpasar

Tags

Terkini

Terpopuler