Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya

- 6 Desember 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi perbedaan PNS dan PPPK.
Ilustrasi perbedaan PNS dan PPPK. /Antara/Ricky Prayoga/

RINGTIMES BALI - Perbedaan PNS dan PPPK akan dibahas pada artikel kali ini.

PNS adalah Pegawai Negeri Sipil, berbeda dengan PPPK yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan PNS dan PPPK meliputi pemberhentian hubungan kerja, kedudukan, dan batas pensiun.

Baca Juga: Bupati Bangli Sedana Arta Lantik 123 PNS dalam Jabatan Fungsional

Berikut perbedaan PNS dan PPPK, dirangkum dari laman Instagram @studicpns.id, Selasa 6 Desember 2022.

Pemberhentian Hubungan Kerja

Pemberhentian hubungan kerja PNS diberikan dengan hormat apabila karena:

- PNS meninggal dunia.

- Atas permintaan sendiri dari PNS.

- Mencapai batas usia pensiun PNS.

Baca Juga: Hasil Verifikasi Pasca Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jawa Timur

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang akhirnya mengakibatkan pensiun dini.

- Tidak cukup jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibam sebagai PNS.

Pemberhentian hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat jika:

- Jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPPK Guru Pemprov Bali 2022 Diumumkan, Ini Ketentuan dan Cara Menyanggah

- PPPK meninggal dunia.

- Atas permintaan sendiri dari PPPK.

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan jumlah PPPK.

- Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tuga atau kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati PPPK.

Baca Juga: Ada 17 Golongan PPPK 2022, Simak Tunjangan dan Gaji yang Akan Diperoleh

Kedudukan

Kedudukan PNS, dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah.

Kedudukan PPPK, diatur oleh Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRV No 76/2022. PPPK tidak dapat mengisi JPT Pratama.

Batas Pensiun

Batas Pensiun PNS :

- Batas pensiun 58 tahun bagi pejabat administrasi.

Baca Juga: Perubahan Jadwal PPPK Tenaga Kesehatan, Provinsi Jawa Timur

- Batas pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

- Batas pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Batas Pensiun PPPK:

- Batas pensiun 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Baca Juga: Pemprov Bali Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Tata Cara dan Dokumen Pendaftaran

- Batas pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

- Batas pensiun 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x