- Batas pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Batas Pensiun PPPK:
- Batas pensiun 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
Baca Juga: Pemprov Bali Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Tata Cara dan Dokumen Pendaftaran
- Batas pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- Batas pensiun 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional.***