Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya

- 6 Desember 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi perbedaan PNS dan PPPK.
Ilustrasi perbedaan PNS dan PPPK. /Antara/Ricky Prayoga/

- Batas pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Batas Pensiun PPPK:

- Batas pensiun 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Baca Juga: Pemprov Bali Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Tata Cara dan Dokumen Pendaftaran

- Batas pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

- Batas pensiun 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x