Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya

- 6 Desember 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi perbedaan PNS dan PPPK.
Ilustrasi perbedaan PNS dan PPPK. /Antara/Ricky Prayoga/

- Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tuga atau kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati PPPK.

Baca Juga: Ada 17 Golongan PPPK 2022, Simak Tunjangan dan Gaji yang Akan Diperoleh

Kedudukan

Kedudukan PNS, dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah.

Kedudukan PPPK, diatur oleh Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRV No 76/2022. PPPK tidak dapat mengisi JPT Pratama.

Batas Pensiun

Batas Pensiun PNS :

- Batas pensiun 58 tahun bagi pejabat administrasi.

Baca Juga: Perubahan Jadwal PPPK Tenaga Kesehatan, Provinsi Jawa Timur

- Batas pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x