Komisi II DPR RI Minta Kementerian ATR Hati-hati Terbitkan Sertifikat Redistribusi Tanah  

- 9 Juli 2022, 08:30 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunspek Panja Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Pertanahan, ke Jambi. Foto: Saum/nvl
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunspek Panja Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Pertanahan, ke Jambi. Foto: Saum/nvl /dpr.go.id/Saum/nvl

RINGTIMES BALI - Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pembangunan Nasional (ATR/BPN) berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat tanah. 

Hal tersebut didasari Komisi II DPR RI atas penyitaan 300 sertifikat tanah redistribusi masyarakat 

Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menanggapi penyitaan 300 sertifikat yang terjadi di Jawa Barat, usai dirinya memimpin Kunspek Panja Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Pertanahan, ke Jambi.

Baca Juga: DPR Segera Mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Dilansir dari website resmi DPR RI pada tanggal 8 Juli 2022 bahwa penyitaan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Satgas BLBI yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo. 

Karena hal tersebut Girsang meminta agar Kementerian berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat, jika itu terus terjadi tentu akan merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. 

“Kita (Komisi II DPR) ingatkan kepada Kepala BPN/ATR supaya kedepan lebih berhati-hati lagi. Di luar ini kan rumornya ternyata palsu. Maka, harus (segera) klarifikasi ke media massa bahwa tidak ada yang palsu. Dari informasi yang saya terima, BPN/ATR sedang melakukan penelitian,” tutur Junimart. 

Baca Juga: Anggota DPR RI Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jika Terapkan KRIS pada Juli 2022  

Dirinya menambahkan bahwa sebagai eksekutor seharusnya Kementerian ATR/BPN, tidak terburu-buru menerbitkan surat tanah. 

Karena sebagian besar sertifikat tanah yang diterbitkan bisa saja tidak sesuai ukuran tanah dan status kepemilikan tanahnya masih abu-abu. 

“Kekurang hati-hatian ini mungkin saja di dalam buku besar  BPN itu belum tertuang secara lengkap tentang mana tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya, mana yang sedang pending dan mana yang sedang dimohonkan," turut Junimart.

Baca Juga: DPR Dorong Cuti Melahirkan Menjadi 6 Bulan, Ketua DPR: Penting Untuk Menyongsong Generasi Emas Indonesia

"Bisa juga ini terjadi karena juru ukur tanahnya. Mungkin mereka mengukur tanah yang bukan ditujukan, tetapi mereka asal mengukur tempat lain. Maka ini menjadi ‘abu-abu’,” lanjut Junimart. 

Disisi lain, Junimart menanyakan mengenai kinerja BPN, karena dari informasi yang diterima ada BPN yang menerbitkan sertifikat ganda dalam satu lahan. 

Dirinya menegaskan melalui Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi kinerja BPN di Indonesia, khususnya para juru ukur tanah. 

Karena jika ini dibiarkan akan mempermalukan Jokowi selaku Presiden yang memiliki program Reformasi Agraria.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x