Panja RUU Desa Usulkan Perubahan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun dalam Satu Periode

- 22 Juni 2023, 20:41 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas /Instagram.com/@supratman08

RINGTIMES BALI- Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Panja RUU Desa) Badan Legislasi RI, sepakat usulkan perubahan masa jabatan kepala desa (Kades).

Adapun usulan perubahan pada UU Desa dari masa jabatan kepala desa 6 tahun selama satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali, menjadi 9 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.

Usulan perubahan masa jabatan kepala desa ini, diungkapkan dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, serta dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

“Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?,” ucap Supratman Andi Agtas.

Perpanjangan masa jabatan Kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali ini, didukung oleh enam fraksi yang hadir.

Adapun keenam fraksi yang mendukung usulan perubahan tersebut diantaranya ada PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara itu, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat, tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, usulan perubahan masa jabatan Kepala desa tersebut, termuat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyebutkan bahwa Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sedangkan dalam Pasal 39 ayat (2) RUU Desa berubah menjadi ‘Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut’.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x