“Kekurang hati-hatian ini mungkin saja di dalam buku besar BPN itu belum tertuang secara lengkap tentang mana tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah habis masa berlakunya, mana yang sedang pending dan mana yang sedang dimohonkan," turut Junimart.
"Bisa juga ini terjadi karena juru ukur tanahnya. Mungkin mereka mengukur tanah yang bukan ditujukan, tetapi mereka asal mengukur tempat lain. Maka ini menjadi ‘abu-abu’,” lanjut Junimart.
Disisi lain, Junimart menanyakan mengenai kinerja BPN, karena dari informasi yang diterima ada BPN yang menerbitkan sertifikat ganda dalam satu lahan.
Dirinya menegaskan melalui Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi kinerja BPN di Indonesia, khususnya para juru ukur tanah.
Karena jika ini dibiarkan akan mempermalukan Jokowi selaku Presiden yang memiliki program Reformasi Agraria.***