Gede Suardana: Kebijakan SPI Unud Bukan Ranah Korupsi

18 Maret 2023, 19:13 WIB
Akademisi yang juga alumni program doktor Universitas Udayana Dr. Gede Suardana sebut kebijakan SPI Unud bukan ranah korupsi. /Ringtimes Bali/Laurensius Adrian Putra Segu

RINGTIMES BALI - Akademisi yang juga alumni program doktor Universitas Udayana (Unud) IKAYANA Dr. Gede Suardana menilai kebijakan Unud memungut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bukan termasuk ranah tindak pidana korupsi karena memiliki dasar hukum.

"Karena kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak bisa diklasifikasikan ke dalam tindak pidana korupsi," katanya kepada Ringtimes Bali, Sabtu, 18 Maret 2023.

Suardana mengatakan bahwa SPI adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi lembaga pendidikan yang mandiri, modern, dan maju seperti perguruan tinggi di negara maju.

Baca Juga: 12 Ogoh-ogoh Terbaik se-Kota Denpasar Tampil di Kasanga Festival

Menurutnya, pemerintah melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 mengklasifikasikan PTN menjadi PTN Satker, PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Badan Hukum (BH).

"Melalui UU dan peraturan itu dipersilahkan PTN memungut dana dari masyarakat dan dunia usaha," jelas Suardana.

Atas dasar itulah kemudian, kata Suardana, PTN Unud memungut dana masyarakat (mahasiswa) dalam bentuk SPI.

"Jadi kebijakan SPI Unud memiliki dasar hukum yang kuat yaitu UU dan Permendikbud. Tidak bisa kemudian, kebijakan SPI yang memiliki dasar hukum menjadi ranah hukum tindak pidana korupsi," ungkap pria asal Kabupaten Buleleng ini.

Baca Juga: Gubernur Bali Akan Tindak Tegas WNA yang Ugal-ugalan di Jalan, Pastika: Setuju demi Pariwisata Berkualitas

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI Unud mahasiswa baru jalur akademik tahun ajaran 2018-2022. Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Kejati Bali menyatakan dugaan kasus korupsi SPI Unud menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 333,57 miliar.

Atas kasus yang kini menjadi sorotan publik, Suardana meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan koreksi terhadap UU dan Permendikbud karena terdapat pasal karet yang bisa menimbulkan multitafsir.

"Rektor PTN menilai dapat memungut SPI dari mahasiswa namun penegak hukum menilai sebagai sebuah pelanggaran perbuatan tindak pidana korupsi. Jangan sampai institusi perguruan tinggi seperti Unud menjadi korban akibat UU dan peraturan yang longgar," terang Suardana.

Baca Juga: RSUD Bangli Tetap Siaga Beri Pelayanan Kesehatan saat Hari Raya Nyepi

Jika terjadi perbuatan pelanggaran hukum, misalnya menerima gratifikasi atau suap, maka akan menjadi pertanggungjawaban perorangan yang melakukannya.

"Tidak bisa rektor yang mengambil kebijakan SPI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyebabkan kerugian uang negara mencapai ratusan miliar," katanya.

"Ke depan tidak ada rektor atau ketua yang berani mengambil kebijakan," tutup pria yang maju menjadi calon Senator DPD RI dapil Bali pada Pemilu 2024 mendatang ini.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler