Perlu Diketahui, Ini Cara Mudah Membuat SIM dan Biayanya

- 28 Juli 2020, 14:33 WIB
/

Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50 ribu.

Baca Juga: Karena Pelakor, Kombes Gebuki Anak Sendiri dan Identitasnya Dibongkar Polisi

Pastikan tertib ikuti prosedur.

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya pemohon ikuti dengan tertib.

Jika gagal dalam ujian, jangan berkecil hati.

Baca Juga: Manfaat Serta Penjelasan Tentang Biji Anggur

Coba lagi karena ujian praktik ini dibuat agar pemohon memang betul-betul layak memiliki SIM  dan berkendara di jalan raya.

Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM saat berkendara.

Jika SIM  mati setelah masa berlaku 5 tahun, harus membuat SIM  baru.

Baca Juga: Memiliki Masalah dengan Bau Badan? Ikuti 5 Rekomendasi Deodoran Pria Ini, Harga Dibawah Rp60 ribu

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Buku-buku panduan tentang lalu lintas dan cara pembuatan SIM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah