Lebih lanjut, dia pun menyampaikan apresiasinya kepada seluruh desa yang hadir dalam mengikuti bimbingan teknis kearsipan dan transformasi perpustakaan berbasis inklusi Sosial.
"Semoga Kabupaten Badung mampu sebagai penyelenggara pertama pelopor (SRIKANDI) dan pelopor semua desa untuk melaksanakan transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial," imbuhnya.
Sebagai informasi, saat ini arsip dan perpustakaan memiliki peran strategis di masyarakat. Dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 menyatakan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau rekaman peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi.
Selain itu Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat.***