Saat ditangkap, Kartono bersama dengan kedua anaknya yang dibawa serta dari Pangkal Pinang menuju Denpasar untuk mengantar paket sabu-sabu dan ekstasi berkedok liburan keluarga.
Menurut keterangan Yogie, kedua anaknya mengaku tak tahu jika di dalam mobil yang dikendarai sang ayah juga membawa serta ribuan gram sabu dan ekstasi.
"Tersangka mengaku dirinya hanya diperintahkan oleh seorang bos yang tidak diketahui identitasnya untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam mobil tersebut dari Pangkal Pinang menuju ke Denpasar. Lalu tersangka dijanjikan uang Rp32 juta dengan biaya perjalanan telah dicairkan sebesar Rp7 juta dan setelah barang sampai kepada pemesan di Denpasar, Kartono dijanjikan uang Rp25 juta," jelas Yogie.
Saat ini, kedua tersangka Hartono dan Kartono mendekam di Rumah Tahanan sementara Polresta Denpasar menanti pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***