Polresta Denpasar Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan Ribuan Ekstasi dan 4,1 Kg Sabu

- 13 Maret 2024, 20:47 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo (pegang mic), saat konfrensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/3/2024). Terkait penangkapan dua orang tersangka narkoba jaringan lintas provinsi.~
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo (pegang mic), saat konfrensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/3/2024). Terkait penangkapan dua orang tersangka narkoba jaringan lintas provinsi.~ /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/Dre

RINGTIMES BALI - Polresta Denpasar berhasil membekuk jaringan narkoba lintas provinsi dengan mengamankan barang bukti total ribuan pil ekstasi serta sabu-sabu seberat 4,1 kilogram.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, dalam mengendus jaringan ini pihaknya berhasil menangkap dua orang pengedar, yakni Hartono alias Antoni (48) dan Kartono (49) yang ternyata keduanya berstatus residivis.

"Mereka keduanya mempunyai masing-masing (pelaku Hartono) 1,8 kilogram dengan ekstasi 655 butir dan yang satunya (Kartono) 2,3 kilogram sabu dengan jumlah ekstasinya 571 butir," terang Kombes Wisnu saat konfrensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: 8 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum Saja

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita, menambahkan, pelaku pertama Hartono ditangkap pada Sabtu (2/3/2024) malam, sekira pukul 18.10 wita di Kos Taman Sari, Tuban, Kabupaten Badung. Seusai dibekuk kasusnya dikembangkan.

Dari sepeda motor yang digunakan Hartono, polisi menemukan paket sabu dalam tiga potong kulit manggis. Setelah ditelusuri lebih lanjut, di kos tersangka juga ditemukan narkotika sabu serta ratusan pil ekstasi. Barang tersebut didapatkan dari seorang bos yang tidak dikenalnya.

"Tersangka H ini disuruh menjaga (sabu-sabu) oleh bosnya yang dia belum kenal, cuma melalui telepon. Pengakuan dari tersangka hampir tiga tahun dia menjaga barang tersebut," kata Yogie.

Lebih lanjut, Yogie menjelaskan, Hartono bekerja pada dua orang bos yang mana barang didapat dari bos pertama telah dijual olehnya. Sementara barang dari bos kedua tidak sempat diedarkan karena sudah ditangkap petugas. Hartono yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan Badung itu mengaku sering menjual barang terlarang tersebut.

Disisi lain, pelaku kedua Kartono, merupakan residivis kasus narkoba tahun 2015 divonis 4 tahun 3 bulan di Lapas Pangkalpinang, dia ditangkap pada Sabtu (9/3/2024) malam jam 19.30 Wita di areal parkir SPBU Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Kota Denpasar.

Saat ditangkap, Kartono bersama dengan kedua anaknya yang dibawa serta dari Pangkal Pinang menuju Denpasar untuk mengantar paket sabu-sabu dan ekstasi berkedok liburan keluarga.

Menurut keterangan Yogie, kedua anaknya mengaku tak tahu jika di dalam mobil yang dikendarai sang ayah juga membawa serta ribuan gram sabu dan ekstasi.

"Tersangka mengaku dirinya hanya diperintahkan oleh seorang bos yang tidak diketahui identitasnya untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam mobil tersebut dari Pangkal Pinang menuju ke Denpasar. Lalu tersangka dijanjikan uang Rp32 juta dengan biaya perjalanan telah dicairkan sebesar Rp7 juta dan setelah barang sampai kepada pemesan di Denpasar, Kartono dijanjikan uang Rp25 juta," jelas Yogie.

Saat ini, kedua tersangka Hartono dan Kartono mendekam di Rumah Tahanan sementara Polresta Denpasar menanti pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x