Baca Juga: Pemkab Badung Seleksi 469 Calon Paskibraka 2024
Lebih lanjut, Untung menjelaskan permohonan Kasasi Kepala Dinas DKLH Bali, ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mana hal tersebut tercantum dalam surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 235/PAN.W7-TUN3/HK2.7/II/2024 yang diterima pada tanggal 22 Februari 2024.
Dalam surat tersebut, dilampirkan pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor : 1K/TUN/KI/2024 Yang amarnya berbunyi: 1. Menolak Permohonan kasasi oleh pemohon kasasi KEPALA DINAS KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI BALI, 2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Ditolaknya permohonan kasasi oleh Kepala DKLH Bali selaku Pemohon kasasi membuktikan bahwa risalah umum kawasan tahura ngurah rai merupakan informasi publik” Imbuh Untung Pratama.
Made Krisna Dinata S.Pd Direktur WALHI Bali mengatakan jika kemenangan WALHI Bali dalam tingkat Kasasi ini merupakan kemenangan rakyat yang berupaya untuk mengakses informasi yang sengaja ditutup-tutupi oleh pemerintah dalam hal ini DKLH Bali, terlebih informasi ini merupakan acuan bagi rakyat untuk mengetahui dasar penetapan Blok Tahura Ngurah Rai yang mengancam kelestarian Mangrove oleh Pembangunan Proyek Terminal LNG yang akan membabat Mangrove.
Sudah semestinya rakyat diberikan ruang dan partisipasinya dijaga terlebih hal tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian mangrove dari ancaman berbagai proyek perusak alam.
“Kekalahan DKLH Bali di Tingkat Kasasi semestinya dapat dijadikan Pelajaran bagi Pemerintah, Khususnya DKLH Bali yang berkali-kali kalah bahkan terindikasi melawan putusan yang berkekuatan hukum hanya untuk menutup akses publik dalam mendapatkan informasi untuk tidak ngotot dalam menutup informasi kepada publik,” Imbuh Bokis.***
Baca Juga: Badung Tuan Rumah Kegiatan Forum Nasional Pemeriksaan, Penagihan, dan Penegakan Hukum Tahun 2024