Rakyat Menang! Kasasi DKLH Bali Ditolak, Risalah Umum Tahura Ngurah Rai Informasi Publik

- 24 Februari 2024, 19:13 WIB
Sabtu (24/2/2024) WALHI Bali menggelar konferensi pers yang bertempat di Jalan Dewi Madri IV Nomor 2 Denpasar
Sabtu (24/2/2024) WALHI Bali menggelar konferensi pers yang bertempat di Jalan Dewi Madri IV Nomor 2 Denpasar /

RINGTIMES BALI - Sabtu (24/2/2024) WALHI Bali menggelar konferensi pers yang bertempat di Jalan Dewi Madri IV Nomor 2 Denpasar. Konferensi Pers ini dilakukan atas kemenangan WALHI Bali melawan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali di tingkat Kasasi dalam memperoleh dokumen Risalah Umum Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang ngotot ditutupi oleh DKLH Bali. 

Kini perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan permohonan kasasi oleh Kepala DKLH Bali ditolak yang mana hal tersebut secara otomatis memenangkan gugatan WALHI atas putusan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Denpasar yang memutus bahwa informasi Risalah Umum Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai adalah Informasi Publik.

I Made Juli Untung Pratama,S.H., M.Kn, advokat Gendo Law Office selaku Kuasa Hukum WALHI menjelaskan terkait dengan kronologis perkara ini.  Perkara ini bermula saat WALHI Bali mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 yang telah dibacakan pada tanggal 14 April 2023. 

Baca Juga: Sekda Adi Arnawa Koordinasi ke Kantor Pertamina Cabang Denpasar Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg di Wilayah Badung

WALHI melayangkan keberatan terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada tanggal 11 Mei 2023. Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 tersebut menolak permintaan WALHI untuk mendapatkan dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang menjadi acuan untuk perubahan status blok mangrove area Sidakarya dari blok perlindungan menjadi blok khusus. WALHI memandang dan meyakini jika putusan tersebut keliru.

Lalu, pada tanggal 30 Agustus 2023, Hakim PTUN Denpasar mengeluarkan putusan terkait perkara ini, yang mana Putusan tersebut menyatakan bahwa Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan informasi publik yang harus tersedia untuk umum, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Bali) wajib memberikan informasi tersebut kepada WALHI. 

Sabtu (24/2/2024) WALHI Bali menggelar konferensi pers kemenangan WALHI Bali, yang bertempat di Jalan Dewi Madri IV Nomor 2 Denpasar.
Sabtu (24/2/2024) WALHI Bali menggelar konferensi pers kemenangan WALHI Bali, yang bertempat di Jalan Dewi Madri IV Nomor 2 Denpasar.

Putusan ini juga menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali telah salah menilai aspek substansi dalam putusannya sehingga keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 tanggal 14 April 2023 dinyatakan batal. Putusan PTUN tersebut ada pada Putusan Nomor 7/G/KI/2023/PTUN.DPS.

Selanjutnya, atas putusan dari PTUN Denpasar, pada tanggal 25 September 2023 DKLH Bali mengajukan kasasi, selanjutnya WALHI melalui kuasa hukumnya yaitu Gendo Law Office mengajukan  Kontra Memori Kasasi pada 9 Oktober 2023. Kasasi diputus oleh Mahkamah Agung tanggal 5 Februari 2024 dengan nomor putusan: 1 K/TUN/KI/2024.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x