Rumah Pemenangan AMIN Diduga Masih Berperkara Hukum Dengan Keluarga Tokoh Bangsa Muhammad Yamin

- 11 Februari 2024, 19:43 WIB
/

RINGTIMES BALI – Dibalik riuh gegap gempita kampanye akbar di hari terakhir pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ada fakta menarik yang terjadi di balik rumah yang kini dijadikan sebagai tempat tim pemenangan nasional Anies-Muhaimin yang terletak di Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat.

Pasalnya, rumah yang saat ini dijadikan sebagai lokasi tim pemenangan nasional AMIN statusnya masih berperkara hukum dengan ahli waris atau keluarga pendiri bangsa Indonesia pahlawan nasional Muhammad Yamin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Alven Surizain, S.H selaku kuasa hukum GRA Agung Putri Suniwati yang akrab di panggil Menur Soekarno yang merupakan cucu Proklamator sekaligus pendiri Republik Indonesia Presiden pertama RI Soekarno sebagai salah satu penghuni rumah keluarga Muhammad Yamin.

Baca Juga: Mencari Arti Kata, Pembahasan Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 3 Halaman 122

Alven Surizain mengatakan, bahwa perkara hukum terkait rumah yang terletak di Jalan Diponegoro dengan Nomor Perkara 572 PN Bandung Tahun 2023 menjelaskan beberapa point penting terkait hal tersebut.

“Perkara putusan pailit terkait jaminan tersebut tercantum dalam rumah di jalan Diponegoro, rumah di jalan Pemuda dan rumah di daerah Puncak Cianjur. Semuanya berkaitan dengan dana tagihan PT RMI di Bakti Kominfo sebesar Rp225 miliar yang diambil paksa,” terang Alven dalam keterangan pers yang disampaikan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Februari 2024.

Alven menambahkan, ia menganggap semua itu memang diambil secara paksa dari pihak ahli waris atau keluarga Muhammad Yamin karena menurut Undang-Undang Perbendaharaan, negara seharusnya tidak bisa melakukan eksekusi jaminan berupa rumah dan bangunan yang ada di jalan Diponegoro Menteng.

Baca Juga: Apa yang Dibutuhkan Agar Belajar dengan Nyaman? Pembahasan Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 3 Halaman 90

Terkait rumah milik keluarga Muhammad Yamin yang saat ini dijadikan sebagai posko tim pemenangan nasional AMIN, Alven turut memberikan tanggapan, bahwa rumah tersebut sampai saat ini masih terikat dalam perjanjian kredit.

“Karena masih dalam satu perjanjian kredit berarti rumah tersebut masih jadi rumah yang berperkara hukum. Lah kok bisa malah digunakan sebagai tempat tim pemenangan nasional paslon AMIN,” jelasnya.

Untuk kembali mengingat dan melihat latar belakang rumah bersejarah milik pahlawan nasional Muhammad Yamin yang kini masih disita oleh negara, berikut perjalanan pilu kisah rumah di jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x