RINGTIMES BALI - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa Berikan Arahan dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema Utama Optimalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana Lt. lll Puspem Badung, Selasa (30/1).
FGD yang diselenggarakan oleh Dinas PMPTSP ini turut dihadiri Forkompinda Badung, dua narasumber yakni Kepala BPN Badung Heryanto dan dari Dinas Perhubungan, Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung beserta undangan lainnya.
Dalam paparannya Wabup Suiasa mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan sangat mengapresiasi daripada kegiatan FGD tersebut. Dikatakan juga bahwa kegiatan FGD merupakan kegiatan positif untuk berbenah lagi demi meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat yang lebih baik serta untuk meraih kesuksesan.
"Saya sangat mengapresiasi daripada kegiatan FGD ini dan ini adalah salah satu usaha untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat baik dari segi pelayanan administrasi dan pelayanan yang lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat luas khususnya masyarakat Badung,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, melalui kegiatan FGD optimalisasi penyelenggaraan mal MPP diharapkan dapat mempermudah, lebih dinamis, lebih praktis, lebih efektif proses daripada kebutuhan masyarakat untuk mengurus baik itu perizinan, administrasi, pajak dan yang lainya, agar juga terpusat di satu pintu.
“Saya berharap untuk kedepannya DPMST agar lebih fokus di dalam peran koordinator dari segi sumber daya manusia yang secara teknis mengkoordinasikan secepat kilat untuk pelaksana-pelaksana di instansi-instansi yang terlibat dalam pelayanan MPP ini,” harapnya.
Wabup Suiasa juga mengatakan akan melakukan kajian dan didorong nanti bagaimana MPP ini akan ditingkatkan sebagai UPT, ini sedang dikaji tujuannya adalah operasional bisa lebih dinamis lebih praktis dan juga lebih efektif.
Dikatakan juga bahwa MPP tersebut semula di rintis 24 instansi hingga sudah menjadi 30 instansi dan sudah melayani 239 layananan. Wabup juga menyarankan untuk MPP di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat itu sepanjang teknis dan memungkinkan dan secara regulasi memungkinkan layanan diberikan tidak hanya sifatnya informatif dan konsultatif saja.